Saturday, September 1, 2012

Ketika BuMil Kesetrum, Ouch!!

Irine tengah mengandung 3 bulan. Beberapa hari lalu ia sempat tersetrum saat mencabut kabel televisi. Sengatan listriknya lumayan menyentak dan mengagetkan. "Saya khawatir, apakah kejadian itu dapat memengaruhi kondisi kehamilan saya? Apakah betul kesetrum dapat memicu kontraksi?" tanya Irine pada Nadya teman sekantornya. Beragam kekhawatiran muncul dalam benak Irine. Maklum, ini adalah kehamilan pertamanya. Haruskah saya memeriksakan dengan segera ke dokter kandungan untuk memastikan kondisi kehamilan saya? Perlukah sampai periksa USG? dan berjuta pertanyaan lain.

Electro Shock Theraphy
Memang belum banyak dilaporkan dalam literatur dampak kasus ibu hamil yang tersengat aliran listrik alias kesetrum seperti kasus yang dialami Irene. "Umumnya, penggunaan aliran listrik dalam kehamilan selama ini lazim digunakan untuk kasus seseorang yang mengalami depresi yakni dengan penggunaan Electro Shock Theraphy (penggunaan aliran listrik yang terukur). Misalnya, untuk menimbulkan beban sensasi ringan dosisnya 1 miliamper (mA), untuk ketegangan otot lokal 10 mA dan pada kasus ventrikel fibrilasi (henti jantung) menggunakan aliran listrik sebesar 100 mA," jelas dr. M. Andalas, SpOG dari RSU dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.

dr. M. Andalas, SpOG dari RSU dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh
Tubuh Manusia = Penghantar Listrik
Lebih lanjut Andalas menguraikan, tubuh manusia termasuk juga BuMil merupakan konduktor (penghantar listrik) yang baik. Begitu juga dengan rahim, air ketuban dan kulit janin sendiri yang ada dalam tubuh BuMil.
"Secara fisiologis, tubuh akan meneruskan aliran listrik ke seluruh bagian tubuh termasuk juga rahim bila tersetrum listrik. Akan tetapi dampak ini dipengaruhi oleh dosis beban dan lama kontak tersebut. Karena itu, ibu hamil diminta harus sangat berhati-hati dalam kegiatan sehari-hari utamanya yang berhubungan dengan arus listrik. Respon negatif biasanya ditemukan segera pascakejadian," urainya.

Waspada 3x24 Jam
Bila terkena sengatan listrik, sebaiknya BuMil segera melakukan konsultasi ulang dengan dokter kandungan guna pemeriksaan USG untuk melihat kemungkinan dampak yang tidak diinginkan. Akan tetapi jangan cemas dulu. Anda dan janin dapat dikatakan aman dari dampak kesetrum bila dalam jangka waktu 3x24 jam pascakejadian mengalami kondisi berikut:
  1. Janin dalam kandungan tetap aktif bergerak
  2. Tidak ada kontraksi uterus yang berlebihan.
  3. Tidak ada perdarahan.
Ini berarti, Anda dan janin dalam kandungan Anda baik-baik saja. 

Sumber: Tabloid Mom&Kiddie/Rubrik Ask our Expert/Edisi17/TahunV 

No comments:

Post a Comment