Irine tengah mengandung 3
bulan. Beberapa hari lalu ia sempat tersetrum saat mencabut kabel televisi.
Sengatan listriknya lumayan menyentak dan mengagetkan. "Saya khawatir, apakah
kejadian itu dapat memengaruhi kondisi kehamilan saya? Apakah betul kesetrum
dapat memicu kontraksi?" tanya Irine pada Nadya teman sekantornya. Beragam kekhawatiran muncul dalam benak Irine. Maklum, ini adalah kehamilan pertamanya. Haruskah saya memeriksakan dengan segera ke dokter
kandungan untuk memastikan kondisi kehamilan saya? Perlukah sampai periksa USG? dan berjuta pertanyaan lain.
Electro Shock Theraphy
Memang belum banyak dilaporkan dalam literatur dampak kasus ibu hamil yang
tersengat aliran listrik alias kesetrum
seperti kasus yang dialami Irene.
"Umumnya, penggunaan aliran listrik dalam kehamilan selama ini lazim digunakan
untuk kasus seseorang yang mengalami depresi yakni dengan penggunaan Electro Shock Theraphy (penggunaan
aliran listrik yang terukur). Misalnya, untuk menimbulkan beban sensasi ringan
dosisnya 1 miliamper (mA), untuk ketegangan otot lokal 10 mA dan pada kasus ventrikel
fibrilasi (henti jantung) menggunakan aliran listrik sebesar 100 mA," jelas dr. M. Andalas, SpOG dari RSU dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.
dr. M. Andalas, SpOG dari RSU dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh |
Tubuh Manusia = Penghantar
Listrik
Lebih lanjut Andalas menguraikan, tubuh manusia termasuk juga BuMil merupakan konduktor (penghantar
listrik) yang baik. Begitu juga dengan rahim, air ketuban dan kulit janin
sendiri yang ada dalam tubuh BuMil.
"Secara
fisiologis, tubuh akan meneruskan aliran listrik ke seluruh bagian tubuh
termasuk juga rahim bila tersetrum listrik. Akan tetapi dampak ini dipengaruhi oleh
dosis beban dan lama kontak tersebut. Karena itu, ibu hamil diminta harus
sangat berhati-hati dalam kegiatan sehari-hari utamanya yang berhubungan dengan
arus listrik. Respon negatif biasanya ditemukan segera pascakejadian," urainya.
Waspada 3x24 Jam
Bila terkena sengatan listrik, sebaiknya BuMil segera melakukan konsultasi
ulang dengan dokter kandungan guna pemeriksaan USG untuk melihat kemungkinan
dampak yang tidak diinginkan. Akan tetapi jangan cemas
dulu. Anda dan janin dapat dikatakan aman dari dampak kesetrum bila dalam jangka waktu 3x24 jam
pascakejadian mengalami kondisi berikut:
- Janin dalam kandungan tetap aktif bergerak
- Tidak ada kontraksi uterus yang berlebihan.
- Tidak ada perdarahan.
Ini
berarti, Anda dan janin dalam
kandungan Anda baik-baik saja.
Sumber: Tabloid Mom&Kiddie/Rubrik Ask our Expert/Edisi17/TahunV
No comments:
Post a Comment